Uji Kompetensi Calon Kepala dan Pengawas Madrasah Kementerian Agama RI Prov. NTB



Kompetensi Calon Kepala Sekolah/Madrasah

  1. Pengertian Kompetensi
  2. Menurut Scale dalam Edy Sutrisno (2009:202) secara harfiah kompetensi berasal dari kata competence yang artinya kecakapan, kemampuan, dan wewenang. Mc Ashan dalam Edy Sutrisno (2009:203) mengemukakan ”kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya. sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya”.
    Secara etimologi menurut Spencer dalam Edy Sutrisno (2009:203) kompetensi diartikan sebagai dimensi perilaku keahlian atau keunggulan seorang pemimpin atau staf yang mempunyai keterampilan, pengetahuan dan perilaku yang baik. Spencer mengatakan "kompetensi adalah suatu yang mendasari karakteristik dari suatu individu yang dihubungkan dengan hasil yang diperoleh dalam suatu pekerjaan”. Boulter, Dalziel dan Hill dalam Sutrisno Edy (2010:203) mengemukakan "kompetensi adalah suatu karakteristik dasar dari seseorang yang memungkinkannya memberikan kinerja unggul dalam pekerjaan, peran atau situasi tertentu”. Lebih lanjut menurut Syaiful Sagala (2010:126): ”Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan prilaku yang harus dimiliki oleh kepala sekolah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya”.

  3. Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menyatakan kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah antara lain meliputi: kompetensi kepribadian, kompetensi managerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi dan kompetensi sosial. Penjabaran dimensi kompetensi seorang kepala sekolah/madrasah dalam Permendiknas nomor 13 tahun 2007 sebagai berikut:

    • Kompetensi kepribadian
    • Unsur-unsur kompetensi kepribadian kepala sekolah. meliputi kemampuan kepala sekolah untuk berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah; memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin; memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah; bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi; mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah; memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.

    • Kompetensi Manajerial
    • Unsur-unsur kompetensi manajerial kepala sekolah meliputi kemampuan kepala sekolah untuk menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan; mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan; memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal; mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif; menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik; mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal; mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal; mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar. dan pembiayaan sekolah/madrasah; mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik; mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional; mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien; mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah; mengelola unit layanan khusus sekolah/ madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik disekolah/madrasah; mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan; memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah; dan melakukan monitoring. evaluasi. dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat. serta merencanakan tindak lanjutnya.

    • Kompetensi kewirausahaan
    • Unsur-unsur kompetensi kewirausahaan kepala sekolah/madrasah meliputi kemampuan sekolah/madrasah untuk menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah; bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif; memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah; pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah; serta memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar.

    • Kompetensi supervisi
    • Unsur-unsur kompetensi supervisi sekolah/madrasah meliputi kemampuan sekolah/madrasah untuk merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru; melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat; dan menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

    • Kompetensi sosial
    • Unsur-unsur kompetensi sosial sekolah/madrasah meliputi kemampuan sekolah/madrasah untuk bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah; berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; serta memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.

    Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 sebagai pengganti peraturan sebelumnya yakni PMA Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah ditetapkan pengaturan tentang Kepala Madrasah sebagai berikut:

    1. Jenis Kepala Madrasah
      • Kepala Madrasah PNS pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri)
      • Kepala Madrasah PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
      • Kepala Madrasah Bukan PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)

    2. Tugas Kepala Madrasah
      • Manajerial
      • Pembelajaran dan pembimbingan

    3. Persyaratan Kepala Madrasah
      • Maksimal berusia 55 tahun
      • Memiliki pengalaman mengajar sedikitnya 9 tahun di madrasah negeri dan 6 tahun di madrasah swasta
      • Diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai jenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan pemerintah
      • Bagi kamad di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal terdapat persyaratan khusus terkait pengalaman dan pangkat

    4. Pengangkatan Kepala Madrasah
      • Kamad PNS pada madrasah swasta dilakukan oleh penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kab/Kota
      • Kamad non-PNS pada madrasah swasta dilakukan oleh penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kab/Kota

    5. Masa Tugas Kepala Madrasah
      • Untuk Kamad PNS di madrasah negeri, masa tuganya 4 tahun dan dapat diangkat kembali pada satuan pendidikan yang sama untuk 1 kali masa tugas dan ada pengecualian pada kondisi tertentu.
      • Untuk Kamad PNS dan Non PNS, masa tugasnya 4 tahun dan dapat diangkat kembali tanpa batasan periode (masa tugas)

    6. Hak dan Beban Kerja Kepala Madrasah
      • Kamad berhak mendapatkan TPG
      • Tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan supervisi kepada PTK disetarakan dengan beban mengajar 24 JTM
      • Tugas pembelajaran dan pembimbingan disetarakan dengan beban mengajar 6 JTM

    Seseorang yang akan menjadi kepala sekolah/madrasah juga harus memenuhi syarat dan klasifikasi tertentu. Menurut Wahjosumidjo (2005:85-86) syarat kualifikasi yang harus dimiliki seorang calon kepala sekolah/madrasah terdiri atas:
    • syarat administratif yang terdiri dari batas usia minimal dan maksimal; pangkat; masakerja; pengalaman serta berkedudukan sebagai tenaga fungsional guru.
    • bersifat akademis yaitu latar belakang pendidikan formal dan pelatihan terakhir yang dimiliki oleh calon kepala sekolah/madrasah.
    • kepribadian yaitu bebas dari perbuatan tercela (integritas), loyal kepada Pancasila dan pemerintah.

Video Dokumentasi Peserta Seleksi Cakep dan Cawas Kemenag Prov. NTB

Kompetensi Calon Pengawas Sekolah/Madrasah



Kompetensi pengawas sekolah/madrasah sesuai Permendiknas No 12 tahun 2007, terdiri atas 6 (enam) dimensi kompetensi, yaitu:

  1. KOMPETENSI KEPRIBADIAN

  2. Kompetensi kepribadian pengawas sekolah/madrasah adalah kemampuan pengawas sekolah dalam menampilkan dirinya atau performance diri sebagai pribadi yang:
    • bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas pokoknya
    • kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah
    • ingin tahu hal-hal baru tentang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
    • memiliki motivasi kerja dan bisa memotivasi orang lain dalam bekerja
    Makna dari kompetensi kepribadian sebagaimana dikemukakan di atas adalah sikap dan perilaku yang ditampilkan pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mengandung empat karakteristik di atas. Ini berarti sosok pribadi pengawas sekolah harus tampil beda dengan sosok pribadi yang lain dalam hal tanggung jawab, kreatifitas, rasa ingin tahu dan motivasi dalam bekerja. Sosok priba­di tersebut diharapkan menjadi kebiasaan dalam perilakunya.

  3. KOMPETENSI SOSIAL

  4. Kompetensi sosial pengawas sekolah adalah kemampuan pengawas sekolah dalam membina hubungan dengan berbagai pihak serta aktif dalam kegiatan organisasi profesi pengawas (APSI). Kompetensi sosial pengawas sekolah mengindikasikan dua keterampilan yang harus dimiliki pengawas sekolah yakni:
    • keterampilan berkomunikasi baik lisan atau tulisan termasuk keterampilan bergaul
    • keterampilan bekerja dengan orang lain baik secara individu maupun secara kelompok/organisasi.
    Keterampilan ini mensyaratkan tampilnya sosok pribadi pengawas yang luwes, terbuka, mau menerima kritik serta selalu memandang positif orang lain. Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial pengawas sekolah sebagaimana dijelaskan di atas hanya tambahan dari kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial guru dan kepala sekolah Karena pengawas sekolah/madrasah berasal dari guru atau kepala sekolah sehingga kompetensi kepri-badian dan kompetensi sosial guru atau kepala sekolah sudah melekat pada dirinya.

  5. KOMPETENSI SUPERVISI MANAJERIAL

  6. Kompetensi supervisi manajerial adalah kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan mana­jerial yakni menilai dan membina kepala sekolah dan tenaga kependidikan lain yang ada di sekolah dalam mempertinggi kualitas pengelolaan dan administasi sekolah. Standar administrasi dan pengelolaan sekolah secara konseptual dan operasional tersirat dan tersurat dalam rumusan kompetensi inti pengawas sekolah (Permendiknas No. 13 Tahun 2007) khususnya pada dimensi kompetensi mana­jerial. Selain itu dalam kompetensi manajerial pengawas sekolah, pengawas dituntut juga untuk menguasai program dan kegiatan bimbingan konseling serta memantau pelaksa-naan standar nasional pendidikan di sekolah binaannya. Untuk itu pengawas sekolah harus menguasai teori, konsep serta prinsip tentang metode dan teknik supervisi pendidikan berikut aplikasinya dalam penyusunan program dan praktek pengawasan manajerial.
    Berikut ini kompetensi inti yang harus dimliki pengawas sekolah dalam dimensi kompetensi supervisi manajerial, antara lain:
    • menguasai pengetahuan tentang metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam meningkatkan mutu pendidikan
    • menguasai teknik menyusun program pengawasan berdasarkan visi, misi, tujuan dan program pendidikan sekolah binaan
    • menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawa­san di sekolah binaannya.
    • teknik menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawas­an berikutnya pada sekolah binaannya
    • membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah
    • membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah
    • mendorong guru dan kepala sekolah dalam mereflek-sikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan ke-lebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya
    • memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah mempersiapkan akreditasi sekolahnya.

  7. KOMPETENSI SUPERVISI AKADEMIK

  8. Kompetensi supervisi akademik adalah kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan akade­mik yakni menilai dan membina guru dalam rangka memper­tinggi kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya agar berdampak terhadap kualitas hasil belajar siswa.
    Kompetensi supervisi akademik intinya adalah membina guru dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran. Oleh sebab itu sasaran supervisi akademik adalah guru dalam pro­ses belajar mengajar (pembelajaran). Materi pokok dalam proses pembelajaran adalah (penyusunan silabus dan RPP, pemilihan strategi/metode/teknik pembelajaran, penggunaan media dan teknologi informasi dalam pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran serta penelitian tindakan kelas). Berikut adalah kompetensi inti dari dimensi kompe­tensi supervisi akademik:
    • menguasai konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik dan kecenderungan perkembangan tiap mata pelajaran
    • menguasai konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik dan kecenderungan proses pembelajaran/pembimbingan tiap mata pelajaran
    • membimbing guru dalam menyusun silabus mata pelajaran berdasarkan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar serta prinsip-prinsip pengembangan kurikulum
    • membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan setiap mata pelajaran
    • membimbing guru dalam menyususn rencana pelaksanaan pembelajaran tiap mata pelajaran.
    • membimbing guru dalam melaksanakan pembelajaran di laboratorium dan di lapangan
    • membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media serta fasilitas pembelajaran/bimbingan
    • membimbing guru dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan

  9. KOMPETENSI EVALUASI PENDIDIKAN

  10. Kompetensi evaluasi pendidikan adalah kemampuan pengawas sekolah dalam kegiatan mengumpulkan, mengolah, menafsirkan dan menyimpulkan data dan informasi untuk menentukan tingkat keberhasilan pendidikan. Materi pokok kompetensi evaluasi pendidikan adalah penilaian proses dan hasil belajar, penilaian program pendi­dikan, penilaian kinerja guru, kinerja kepala sekolah dan kinerja sekolah. Penilaian itu sendiri diartikan sebagai proses memberikan pertimbangan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Oleh sebab itu ciri dari kegiatan penilaian adalah adanya obyek yang dinilai, adanya kriteria yang dijadikan indikator keberhasilan dan adanya interpretasi dan judge­ment. Setiap kegiatan penilaian akan menghasilkan data hasii penilaian yang harus diolah dan dianalisis untuk pengambilan keputusan.

    Dimensi kompetensi evaluasi pendidikan terdiri atas enam kompetensi inti yakni:
    • menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pembela­jaran/bimbingan
    • membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan
    • menilai kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggungjawabnya dalam meningkatkan mutu pendidikan
    • memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perba-ikan mutu pembelajaran/bimbingan
    • membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan
    • mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah

  11. KOMPETENSI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

  12. Kompetensi penelitian dan pengembangan adalah kemampuan pengawas sekolah dalam merencanakan dan melaksanakan penelitian pendidikan/pengawasan serta menggunakan hasil-hasilnya untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.
    Penelitian adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah, menafsirkan dan menyimpulkan data dan informasi untuk memecahkan masalah praktis dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Penelitian merupakan metode ilmiah yakni memecahkan masalah dengan menggunakan logika berpikir yang didukung oleh data empiris. Logika berpikir tampak dalam prosesnya dengan menempuh langkah-langkah yang sistematis mulai dari pengumpulan data, mengolah dan menafsirkan data, menguji data sampai menarik kesimpulan. Data dikatakan empiris sebab menggambarkan apa yang terjadi di lapangan. 

    Dalam kompetensi penelitian, materi yang perlu dikuasai pengawas sekolah antara lain pendekatan, metode dan jenis penelitian, merencanakan dan melaksa­nakan penelitian, mengolah dan menganalisis data, menulis laporan hasil penelitian sebagai karya tulis ilmiah serta memanfaatkan hasil-hasil penelitian. Kompetensi penelitian bagi pengawas bermanfaat ganda yakni manfaat untuk dirinya sendiri agar dapat menyusun karya tulis ilmiah (KTI) berbasis penelitian dan manfaat untuk membina guru dan kepala sekolah dalam hal merencanakan dan melaksanakan penelitian khususnya penelitian tindakan.

    Dimensi kompetensi penelitian dan pengembangan terdiri atas delapan kompetensi inti yakni:
    • menguasai berbagai pendekatan, jenis dan metode penelitian dalam pendidikan
    • menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karir profesinya
    • menyusun proposal penelitian pendidikan baik penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif
    • melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan dan perumusan kebijakan pendi­dikan yang bermanfaat bagi tugas pokok dan tanggung­jawabnya
    • mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif
    • menulis karya tulis ilmiah dalam bidang pendidikan dan kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan
    • menyusun pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan
    • memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas baik perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah

Dalam PMA Nomor 31 Tahun 2013 yang merupakan perubahan dari PMA Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan PAI telah dijelaskan mengenai syarat dan ketentuan pengawas sebagai berikut:
  • memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun sebagai Guru Madrasah atau Guru PAI pada Sekolah atau 4 (empat) tahun sebagai Kepala Madrasah atau Kepala Sekolah dari Guru PAI.
  • Pengawas Madrasah melaksanakan tugas pengawasan terhadap paling sedikit 10 (sepuluh) RA dan/atau MI dan 7 (tujuh) MTs, MA, dan/atau MAK.

Pelaksanaan Uji Kompetensi (Seleksi) Calon Kepala dan Pengawas Sekolah/Madrasah yang diselenggarkan oleh Kantor Kementerian Agama RI Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tanggal 21 s/d 23 Maret 2018 di Hotel Grand Madani Mataram, bertujuan untuk mendapatkan atau menjaring calon kepala madrasah dan calon pengawas madrasah yang berkualitas dan berintegritas untuk kemajuan pendidikan khususnya madrasah di seluruh wilayah kerja Kementerian Agama RI Propinsi NTB.

Semoga dengan terseleksinya calon kepala dan pengawas madrasah ini dapat memberikan dampak atau nilai positif terhadap kemajuan pendidikan di NTB khususnya madrasah-madrasah baik Negeri ataupun Swasta. Sehingga terwujudnya Madrasah Hebat Madrasah Bermartabat.

(Dikutip dari berbagai sumber).
Labels: Gallery

Thanks for reading Uji Kompetensi Calon Kepala dan Pengawas Madrasah Kementerian Agama RI Prov. NTB. Please share...!

0 Comment for "Uji Kompetensi Calon Kepala dan Pengawas Madrasah Kementerian Agama RI Prov. NTB"

Dilarang berkomentar hal-hal yang bersifat sara dan pornografi

Back To Top