Cawas Madrasah: Kompetensi Supervisi Manajerial dan Supervisi Akademik

Dr. H. Mahsusi, M.M (Kapusdiklat Kemenag RI)

Video Dokumentasi Kegiatan Diklat Cawas Madrasah (Pusdiklat Kemenag RI)
  1. Kompetensi Pengawas Madrasah/Sekolah
  2. Pendidikan merupakan salah satu aspek yang sangat urgen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan berupa Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang secara operasionalnya dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberi arahan terhadap seluruh satuan pendidikan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, yang meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan dan (8) standar penilaian.

Diklat Calon Pengawas Pusdiklat Kemenag RI Tahun 2018

  1. LATAR BELAKANG
  2. Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai pada Kementerian Agama dinyatakan bahwa Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan mempunyai tugas menyelenggarakan Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan berupa Diklat Fungsional dan Diklat Substantif.
    Salah satu kegiatan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan pada tahun 2018 ini adalah Diklat Fungsional Calon Pengawas Madrasah, dengan Dasar Hukum:
    • Undang-undang Dasar Tahun 1945
    • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
    • Permen Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
    • Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
Back To Top