Dasar hukum pelaksanaan Diklat Teknis Substantif Penilaian Kinerja Guru (PKG)
dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ini adalah PMA No. 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan
Pelatihan Pegawai pada Kementerian Agama.
Lebih lanjut dalam PMA No. 75 Tahun 2015 diatas, menyebutkan bahwa tujuan dilaksanakan Pendidikan dan
pelatihan Pegawai pada Kementerian Agama adalah:
- Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap pegawai untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional yang dilandasi kepribadian dan kode etik pegawai sesuai dengan kebutuhan Kementerian Agama.
- Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Memantapkan orientasi sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi kepada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat.
- Menciptakan pegawai yang berkualitas, profesional, berintegritas, dan bertanggungjawab.
Diklat Teknis Substantif Penilaian Kinerja Guru (PKG)
dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) berlangsung selama 6 (enam) hari dimulai tanggal 18-23 Maret 2019 bertempat di Aula Pondok Pesantren NW Tarbiyatul Islamiyah Kopang Lombok Utara, Jalan Latsidarta No. 4 Desa Medane Kec. Tanjung Kabupaten Lombok Utara.
dengan jumlah peserta sebanyak 40 (empat puluh) guru dari PAI pada sekolah umum dan guru madrasah.
Diklat Teknis Substantif Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ini dibuka langsung oleh Bapak Balai Diklat Keagamaan (BDK) Denpasar Provinsi Bali Dr. H. Jafar, M.Pd. Dalam sambutannya beliau berkomitmen akan terus meningkatkan kompetensi para guru di Kementerian Agama melalui berbagai mata diklat atau pelatihan
yang sudah menjadi program kerja Balai Diklat yang dipimpinnya. Lebih lanjut bapak kepala balai yang merupakan orang asli Makasar ini berpesan kepada para peserta diklat untuk dapat mengikuti pelatihan ini secara tuntas agar para peserta mendapatkan pemahaman dan keahlian dalam menyusun kinerja guru dan merencanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan masing-masing guru tersebut.
Senada dengan Bapak Kepala Balai Diklat Keagamaan (BDK) Denpasar, dalam sambutannya bapak Kasubag TU Kemenag Kab. Lombok Utara H. Suparlan, S.PdI,. M.Si juga berharap kepada pihak Balai Diklat Keagamaan (BDK) Denpasar-Bali agar dapat memprioritaskan program-program pelatihan ataupun diklat untuk guru-guru dilingkup Kementerian Agama Kab. Lombok Utara, dikarenakan Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Lombok Utara ini merupakan Kementerian yang masih baru jika dibandingkan
dengan Kantor Kementerian Agama di Kabupaten lain di wilayah NTB. Sehingga menurut beliau guru-guru yang berada di
Kementerian yang beliau pimpin ini masih perlu banyak mendapatkan pelatihan guru agar menghasilkan produk guru yang berkualitas dan berintegritas sesuai dengan disiplin ilmu masing-masing guru tersebut.
Dalam Diklat PKG dan PKB ini, para guru dilatih selama 6 (enam) hari tentang tehnik-tehnik dalam membuat atau menyusun Penilain Kinerja Guru (PKG). Selain itu para guru ini diberikan keterampilan untuk dapat membuat Usulan Angka Kredit agar dapat mempersiapkan diri dalam pengusulan naik Jabatan dan golongan dalam kepangkatan ASN sebagai Jabatan Fungsional Guru.
Secara garis besar dalam Diklat PKG dan PKB ini, peserta diharapkan dapat:
- Meningkatkan kemampuan dan pemahaman atas unsur dan sub unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya untuk jabatan fungsional guru.
- Meningkatkan kemampuan dalam menyusun usulan DUPAK
- Meningkatkan kemampuan dalam verifikasi isian DUPAK
Diklat Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ini dibimbing langsung oleh 2 (dua) Widyaiswara ahli bidang PKG dan PKB yaitu:
- Drs. H. Sugeng Sudarsono, M.Pd
- Amalia Puspayanti, S.Si., M.Pd
Selama penyampaian materi diklat, peserta dibimbing secara maksimal oleh kedua Widyaiswara dari Balai Diklat Keagamaan (BDK) Denpasar tersebut. Para WI ini
begitu sabar dan cekatan dalam menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta diklat. Maklum saja para guru yang menjadi peserta diklat ini adalah para guru yang rata-rata sudah berusia 40-an sehingga memang diperlukan kesabaran dalam proses pembimbingan.
Diakhir pembelajaran peserta diklat diberikan soal online sebagai bentuk uji kompetensi
untuk mengukur tingkat pengetahuan atau aspek kognitif peserta. Diharapkan dengan mengerjakan soal secara online
para peserta menjadi terbiasa dalam pembelajaran "Digitalisasi".
Berikut susunan kepanitian Diklat PKG dan PKB Balai Diklat Keagamaan (BDK) Denpasar Prov. Bali pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara.
Ketua Panitia:
- Deddy Nur Prasetya, ST., MAP
- Hawarryun Djaelani, S.Si
- I Nyoman Sutama
- Drs. H. Sugeng Sudarsono, M.Pd
- Amalia Puspayanti, S.Si., M.Pd
Labels:
Gallery
Thanks for reading Diklat (PKG dan PKB) Guru Agama dan Madrasah Kementerian Agama Kab. Lombok Utara. Please share...!
0 Comment for "Diklat (PKG dan PKB) Guru Agama dan Madrasah Kementerian Agama Kab. Lombok Utara"
Dilarang berkomentar hal-hal yang bersifat sara dan pornografi