Dr. H. Mahsusi, M.M (Kapusdiklat Kemenag RI) |
Video Dokumentasi Kegiatan Diklat Cawas Madrasah (Pusdiklat Kemenag RI)
- Kompetensi Pengawas Madrasah/Sekolah
- Kompetensi kepribadian adalah kemampuan pengawas sekolah dalam menampilkan dirinya atau performance diri sebagai pribadi yang bertanggungjawab, kreatif, memiliki motivasi
- Kompetensi sosial adalah kemampuan pengawas sekolah dalam membina hubungan dengan berbagai pihak serta aktif dalam kegiatan organisasi profesi
- Kompetensi supervisi manajerial adalah kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan manajerial yakni menilai dan membina kepala sekolah dan tenaga kependidikan lain yang ada di sekolah dalam mempertinggi kualitas pengelolaan dan administasi sekolah
- Kompetensi supervisi akademik adalah kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan akademik yakni menilai dan membina guru dalam rangka mempertinggi kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya agar berdampak terhadap kualitas hasil belajar siswa.
- Kompetensi evaluasi pendidikan adalah kemampuan pengawas sekolah dalam kegiatan mengumpulkan, mengolah, menafsirkan dan menyimpulkan data dan informasi untuk menentukan tingkat keberhasilan pendidikan
- Kompetensi penelitian dan pengembangan adalah kemarnpuan pengawas sekolah dalam merencanakan dan melaksanakan penelitian pendidikan/pengawasan serta menggunakan hasil-hasilnya untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan
- Tugas dan Fungsi Pengawas Sekolah
- Kegiatan Supervisi Akademik
- Memantau: (1) Pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar (2) Keterlaksanaan kurikulum tiap mata pelajaran
- Menilai: Kemampuan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan
- Membina: 1. Guru dalam menyusun silabus dan RPP (2) Guru dalam proses melaksanakan pembelajaran di kelas/laboratorium/lapangan (3) Guru dalam membuat, mengelola, dan menggunakan media pendidikan dan pembelajaran (4) Guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan (5) Guru dalam mengolah dan menganalisis data hasil penilaian (6) Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas.
- Melaporkan dan Tindak Lanjut: (1) Hasil pengawasan akademik pada sekolah-sekolah yang menjadi binaannya (2) Menindaklanjuti hasil-hasil pengawasan akademik untuk meningkatkan kemampuan profesional guru
- Kegiatan Supervisi Manajerial
- Memantau: (1) Pelaksanaan ujian nasional, PSB, dan ujian sekolah (2) Pelaksanaan standar nasional pendidikan
- Menilai: Kinerja kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan tanggung jawabnya.
- Membina: (1) Kepala Sekolah dalam pengelolaan dan administrasi sekolah (2) Kepala Sekolah dalam mengkoordinir pelaksanaan program bimbingan konseling.
- Melaporkan dan Tindak Lanjut: (1) Hasil pengawasan manajerial pada sekolah-sekolah binaannya (2) Menindaklanjuti hasil-hasil pengawasan manajerial untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan satuan pendidikan.
- Supervisi Manajerial
- Pengertian Supervisi Manajerial
- Sasaran Supervisi Manajerial
- Pelaksanaan Dimensi Kompetensi Supervisi Manajerial
- Menguasai pengetahuan tentang metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam meningkatkan mutu pendidikan:
- Menerapkan prinsip-prinsip supervisi manajerial untuk peningkatan mutu pendidikan di sekolah
- Menerapkan metode supervisi manajerial (Monitoring dan Evaluasi, Refleksi dan Focused Group Discussion, Metode Delphi, Workshop)
- Menerapkan teknik supervisi manajerial untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah
- Menguasai teknik menyusun program pengawasan berdasarkan visi, misi, tujuan dan program pendidikan sekolah binaan:
- Menganalisis kebutuhan Program Kepengawasan Supervisi Manajerial
- Membagankan Program Kepengawasan Supervisi Manajerial berdasarkan Visi, Misi dan Tujuan Sekolah
- Merancang program kepengawasan supervisi manajerial berdasarkan visi, misi, tujuan dan program pendidikan di sekolah
- Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah binaannya.
- Merancang metode kerja kepengawasan yang efektif
- Menerapkan metode kerja
- Menyusun dan menggunakan Instrumen
- Teknik menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya pada sekolah binaannya:
- Menganalisis hasil supervisi manajerial
- Menyusun laporan Hasil Supervisi
- Menyusun rencana tindaklanjut
- Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah:
- Melaksanakan pembinaan pengelolaan sekolah yang mendasarkan 8 SNP
- Melaksanakan pembinaan dalam pengelolaan administrasi sekolah
- Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah:
- Mengarahkan Kepala Sekolah dan Guru dalam menganalisis permasalahan Layanan Bimbingan dan Konseling.
- Mengarahkan Kepala Sekolah dan Guru dalam Layanan Bimbingan Konseling
- Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya:
- Meningkatkan motivasi guru untuk mau melakukan Refleksi diri terkait dengan Tugas Pokoknya.
- Meningkatkan motivasi kepala sekolah dalam merefleksikan proses dan hasil-hasil pengelolaan dan administrasi sekolah
- Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasilhasilnya untuk membantu kepala sekolah:
- Menilai ketercapaian pelaksanaan 8 SNP
- Menyusun rekomendasi hasil pemantauan 8 SNP untuk penyusunan program pencapaian 8 SNP.
- Prinsip-prinsip Supervisi Manajerial
- Tidak Otoriter
- Hubungan Kemanusiaan yang harmonis
- Berkesinambungan
- Demokratis
- Bersifat Integral
- Komphrehensif
- Konstruktif
- Obyektif didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas Supervisor
- Metode Supervisi Manajerial
- Monitoring dan Evaluasi
- Refleksi dan Focused Group Discussion (FGD)
- Metode Delphi
- Workshop
- Kompetensi Supervisi Akademik
- Dukungan dalam supervisi akademik
- Belajar lebih banyak (to learn more)
- Belajar lebih cepat (to learn faster)
- Belajar lebih mudah (to learn more easily)
- Belajar lebih menyenangkan (to have more pleasure while learning) dan
- Menggunakan/mengaplikasikan apa yang mereka pelajari dengan lebih efektif (to use/apply what they learn more effectively).
- Menggunakan secara efektif petunjuk bagi guru dan bahan pembantu guru lainnya.
- Menggunakan buku teks secara efektif
- Menggunakan praktek pembelajaran yang efektif yang dapat mereka pelajari selama pelatihan profesional/inservice training
- Mengembangkan teknik pembelajaran yang telah mereka miliki
- Menggunakan metodologi yang luwes (fleksibel)
- Merespon kebutuhan dan kemampuan individual siswa.
- Menggunakan lingkungan sekitar sebagai alat bantu pembelajaran
- Mengelompokan siswa secara lebih efektif.
- Mengevaluasi siswa dengan lebih akurat/teliti/seksama
- Berkooperasi dengan guru lain agar lebih berhasil.
- Mengikutsertakan masyarakat dalam mengelola kelas.
- Meraih moral dan motivasi mereka sendiri.
- Memperkenalkan teknik pembelajaran modern untuk inovasi dan kreatifitas layanan pembelajaran.
- Membantu membuktikan siswa dalam meningkatkan ketrampilan berpikir kritis, menyelesaikan masalah dan pengambilan keputusan.
- Menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif.
- Sifat-sifat pengawas akademik
- Mendengarkan dengan sabar
- Menunjukkan ketrampilan dengan jelas
- Menawarkan insentif atau dorongan dengan tepat.
- Mempertimbangkan reaksi dan pemahaman dengan tepat.
- Menjelaskan, merangsang (stimulating) dan memuji secara simpatik dan penuh perhatian
- Meningkatkan pengetahuan sendiri secara berkelanjutan.
- Evaluasi dalam supervisi akademik
- Mengidentifikasi aspek-aspek yang akan dievaluasi.
- Memfasilitasi pertimbangan-pertimbangan.
- Menyediakan informasi yang berguna (ilmiah, reliabel, valid dan tepat waktu)
- Melaporkan penyimpangan/kelemahan untuk memperoleh remediasi dari yang dapat diukur saat itu juga.
- Tujuan supervisi akademik/instruksional
- Interaksi tatap muka dan membangun hubungan antara guru dengan pengawas (Acheson & Gall, 1997; Bellon & Bellon, 1982; Goldhammer, 1969; McGreal, 1983);
- Pembelajaran bagi guru dan pengawas (Mosher & Purpel, 1972)
- Meningkatkan belajar siswa melalui peningkatan pembelajaran guru (Blumberg, 1980; Cogan, 1973; Harris, 1975)
- Basis data untuk pengambilan keputusan (Bellon & Bellon, 1982)
- Pengembangan kapasitas individual dan organisasi (Pajak, 1993)
- Membangun kepercayaan pada proses, satu sama lain, dan lingkungan (Costa & Garmston, 1994), dan
- Mengubah hasil dengan pengembangan kehidupan yang lebih baik untuk guru dan siswa dan pembelajaran mereka (Sergiovanni & Starratt, 1998).
- Standar praktek supervisi kepala sekolah dan pengawas sering tidak mencukupi dan tidak efektif.
- Supervisi klinis kerap tidak dapat dikerjakan dengan mudah, karena harus melakukan supervisi klinis pada seluruh guru, hal ini banyak menghabiskan waktu sehingga tidak praktis untuk digunakan pada seluruh guru, dan tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa supervisi klinis meningkatkan kinerja guru yang kompeten dan berpengalaman.
- Guru membutuhkan model pengembangan yang berbeda, dan gaya belajar (learning style) yang berbeda, mereka menyukai tipe interaksi, hubungan kepengawasan, dan jenis lingkungan tertentu agar mereka dapat bekerja
- Ketrampilan yang dibutuhkan seorang pengawas akademik
- Pengawas adalah memberdayakan orang. Pengawas memerlukan sensitivitas pada fakta bahwa sekolah memiliki bermacam-macam masyarakat belajar.
- Pengawas sebagai pengembang kurikulum. Peran instruksional dari pengawasan memiliki tiga dimensi, yaitu: penelitian, komunikasi dan pembelajaran.
- Pengawas sebagai pekerja humas. Kecakapan majemuk dalam hubungan masyarakat memerlukan interaksi keseharian dengan beragam kelompok.
- Pengawas sebagai pengembang staf. Rencana pengembangan staf merupakan metode utama dari peningkatan pembelajaran.
- Pengawasa sebagai administrator. Administrator membutuhkan set ketrampilan yang amat khusus.
- Pengawas sebagai manajer perubahan. Pergerakan perubahan yang sistemik membutuhkan pengawas untuk mengelola dan menerapkan perubahan.
- Pengawas sebagai penilai (evaluator). Peran evaluatif adalah terus menerus (1997, hh. 18-22).
Pendidikan merupakan salah satu aspek yang sangat urgen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan berupa Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang secara operasionalnya dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberi arahan terhadap seluruh satuan pendidikan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, yang meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan dan (8) standar penilaian.
Mengacu pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 bahwa kompetensi pengawas sekolah terdiri atas enam (6) dimensi kompetensi: Kompetensi kepribadian, Kompetensi sosial, Kompetensi supervisi manajerial, Kompetensi supervisi akademik, Kompetensi evaluasi pendidikan, dan Kompetensi penelitian dan pengembangan.
Buku Kerja Pengawas (Pusbangtendik, 2011) menjelaskan tugas pokok pengawas sekolah, diantaranya; melaksanakan pembinaan guru dan kepala sekolah, melaksanakan penilaian kinerja guru dan kepala sekolah, melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah serta pembimbingan penelitian tindakan.
Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial melalui pemantauan, penilaian, pembinaan, pelaporan, dan tindak lanjut. Perbedaan tugas dalam supervisi akademik dengan tugas dalam supervisi manajerial.
Supervisi adalah kegiatan profesional yang dilakukan oleh pengawas sekolah dalam rangka membantu kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya guna meningkatkan mutu dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan
dan pembelajaran. Supervisi ditujukan pada dua aspek yakni: manajerial dan akademik. Supervisi manajerial menitik beratkan pada pengamatan aspek-aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang berfungsi sebagai pendukung (supporting) terlaksananya pembelajaran, bermuara pada akhirnya tentang penjaminan mutu satuan pendidikan, salah satu tujuan diantaranya uji kelayakan.
Dalam Panduan Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah/Madrasah (Direktorat Tenaga Kependidikan, 2009: 20) dinyatakan bahwa supervisi manajerial adalah supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumberdaya manusia (SDM) kependidikan dan sumberdaya lainnya. Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas sekolah/madrasah berperan sebagai: (1) kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah, (2) asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah, (3) pusat informasi pengembangan mutu sekolah, dan evaluator terhadap pemaknaan hasil pengawasan.
Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sekolah yang mencakup: (a) perencanaan, (b) koordinasi,
(c) pelaksanaan, (d) penilaian, dan (e) pengembangan.
Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah dalam mengelola administrasi pendidikan seperti: (a) administrasi kurikulum, (b) administrasi keuangan, (c) administrasi sarana prasarana, (d)
administrasi ketenagaan, (e) administrasi kesiswaan, (f) administrasi hubungan sekolah dan masyarakat, (g) administrasi budaya dan lingkungan sekolah, (h) aspek-aspek lainnya dalam rangka meningkatkan mutu/status akreditasi.
Sebagai supervisor manajerial, pengawas satuan pendidikan bertugas membantu kepala sekolah dan seluruh staf sekolah agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang dibinanya. Standar administrasi dan pengelolaan sekolah secara konseptual dan operasional tersirat dan tersurat dalam rumusan kompetensi inti kepala sekolah (Permendiknas No. 13 Tahun 2007) khususnya pada dimensi kompetensi manajerial. Selain itu dalam kompetensi manajerial pengawas sekolah, dituntut juga untuk menguasai program dan kegiatan bimbingan konseling serta memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah binaannya. Untuk itu pengawas sekolah harus menguasai teori, konsep serta prinsip tentang metode dan teknik supervisi pendidikan berikut aplikasinya dalam penyusunan program dan praktik pengawasan manajerial.
Kompetensi yang harus dimiliki pengawas sekolah dalam dimensi kompetensi supervisi manajerial:
Ada 4 metode yang digunakan dalam pelaksanaan supervisi manajerial, antara lain;
Monitoring adalah suatu kegiatan yang ditujukan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan penyelenggaraan sekolah, apakah sudah sesuai dengan rencana, program dan/atau standar yang telah ditetapkan, serta menemukan hambatan-hambatan yang harus diatasi dalam pelaksanaan program.
Dalam melakukan monitoring pengawas harus melengkapi diri dengan parangkat atau daftar isian yang memuat seluruh indikator sekolah yang harus diamati dan dinilai.
Evaluasi ditujukan untuk mengetahui sejauhmana ketercapaian pelaksanaan penyelenggaraan sekolah atau sejauhmana keberhasilan yang telah dicapai dalam kurun waktu tertentu. Tujuan evaluasi utamanya adalah mengetahui tingkat keterlaksanaan program, mengetahui keberhasilan program, mendapatkan bahan/masukan dalam perencanaan tahun berikutnya, memberikan penilaian
(judgement) terhadap sekolah.
Tujuan dari FGD adalah untuk menyatukan pandangan stakeholder mengenai realitas kondisi (kekuatan dan kelemahan) sekolah. Sekolah dapat melakukan refleksi terhadap data yang ada, dan menemukan sendiri. Peran pengawas dalam hal ini adalah sebagai fasilitator sekaligus menjadi narasumber apabila diperlukan, untuk memberikan masukan berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya.
faktor-faktor penghambat serta pendukung yang selama ini mereka rasakan
Metode Delphi dapat disampaikan oleh pengawas kepada sekolah ketika hendak mengambil keputusan yang melibatkan banyak pihak. Langkah-langkah dalam pengguinaan Metode Delphi adalah; (1) Mengidentifikasi individu atau pihak-pihak yang dianggap memahami persoalan, (2) Masing-masing pihak diminta mengajukan pendapatnya secara tertulis, (3) Mengumpulkan pendapat yang masuk, dan membuat daftar urutannya sesuai dengan jumlah orang yang berpendapat sama. (4) Menyampaikan kembali daftar rumusan pendapat dari berbagai pihak tersebut untuk diberikan urutan prioritasnya. (5) Mengumpulkan kembali urutan prioritas menurut peserta, dan menyampaikan hasil akhir prioritas.
Workshop atau lokakarya merupakan salah satu metode yang dapat ditempuh pengawas sekolah, bersifat kelompok dan dapat melibatkan beberapa kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan/atau perwakilan komite sekolah.
Kompetensi supervisi akademik adalah kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan akademik yakni menilai dan membina guru dalam rangka mempertinggi kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya, agar berdampak terhadap kualitas hasil belajar siswa.
Kompetensi supervisi akademik intinya adalah membina guru dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran. Oleh sebab itu sasaran supervisi akademik adalah guru dalam proses pembelajaran, yang terdiri dar materi pokok dalam proses pembelajaran, penyusunan silabus dan RPP, pemilihan strategi/metode/teknik pembelajaran, penggunaan media dan teknologi informasi dalam pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran serta penelitian tindakan kelas.
Supervisi akademik merupakan kegiatan terencana yang ditujukan pada aspek kualitatif sekolah dengan membantu guru melalui dukungan dan evaluasi pada proses belajar dan pembelajaran yang dapat meningkatkan hasil belajar.
Fungsi dukungan dalam supervisi akademik adalah menyediakan bimbingan profesional dan bantuan teknis pada guru untuk meningkatkan proses pembelajaran. Dengan mengajar lebih baik berarti membantu siswa untuk:
Guru membutuhkan bantuan dan dukungan. Mereka memerlukan bantuan dalam memahami dan mempraktekkan strategi dan teknik belajar dan pembelajaran yang dapat meningkat hasil belajar siswa. Agar berhasil dengan baik, fungsi dukungan membutuhkan banyak waktu dan upaya. TIdak ada cara tunggal untuk mengerjakan fungsi ini. Kesuksesan tidak pernah dapat dijamin, tetapi upaya yang sungguh-sunguh tidak pernah siasia. Beberapa cara yang dapat mendukung guru adalah meningkatkan proses pembelajaran dalam:
Untuk mencapai butir-butir tersebut sifat seorang pengawas dalam melaksanakan supervisi akademik harus memiliki kualitas sebagai berikut:
Proses evaluasi merupakan proses yang amat penting. Dapat dikatakan bahwa tidak ada bimbingan efektif tanpa proses evaluasi. Evaluasi adalah suatu tindakan pengujian terhadap manfaat (worth), kualitas, kebermaknaan, jumlah, kadar atau tingkat, tekanan atau kondisi dari beberapa perbandingan situasi, (dari hasil evaluasi dari beberapa situasi yang sama yang digunakan sebagai standar perbandingan), yang kualitasnya telah diketahui dengan baik. Berikut beberapa definisi tentang evaluasi.
“Evaluation is the process of ascertaining the decision area of concern, selecting appropriate information, collecting and analysing that information in order to report summary data useful to decision makers in selecting among
alternatives (Alkin)". (Evaluasi adalah proses yang penting dalam bidang pengambilan keputusan, memilih informasi yang tepat, mengumpulkan dan menganalisis informasi tersebut agar diperoleh data yang tepat yang akan digunakan pengambil keputusan dalam memilih diantara beberapa alternatif)
Dalam pendidikan, supervisi akademik didefinisikan sebagai:
“It is the process of bringing about improvement in instruction by working with
people who are helping the pupils. It is a process of stimulating growth and a means of helping teachers to help themselves. The supervisory programme is one of instructional improvement.” (Spears). (Proses peningkatan pembelajaran melalui kerjasama dengan orang lain untuk membantu siswa. Ini adalah sebuah proses yang dapat merangsang pertumbuhan dan cara membantu guru untuk membantu mereka sendiri. Program pengawasan adalah salah satu program peningkatan pembelajaran).
Karakteristik evaluasi adalah:
Supervisi instruksional bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan, pengembangan, interaksi, penyelesaian masalah yang bebas kesalahan, dan sebuah komitmen untuk membangun kapasitas guru. Cogan (1973) dan Goldhammer (1969), penyusun kerangka supervisi klinis, meramalkan praktek yang akan memposisikan guru sebagai pebelajar aktif. Lebih lanjut, Cogan menegaskan bahwa guru memiliki kemampuan menjadi penanggungjawab professional dan lebih dari pada itu ia mampu menjadi “penganalisis kinerjanya sendiri, terbuka untuk membantu orang lain, dan mengarahkan diri sendiri”.
Unruh dan Turner (1970) menyatakan bahwa supervisi sebagai “sebuah proses sosial dari stimulasi, pengasuhan, dan memprediksi pengembangan professional guru” dan pengawas sebagai “penggerak utama dalam pengembangan secara optimum kondisi pembelajaran”. Apabila guru belajar dari memeriksa praktiknya sendiri dengan bantuan sejawat atau pengawas, pembelajarannya menjadi lebih personal dan oleh karena itu lebih kuat.
Maksud dari supervisi akademik/instruksional adalah formatif, sesuai dengan proses yang sedang berjalan, proses pengembangan, dengan pendekatan yang berbeda yang memungkinkan guru untuk belajar dari cara penganalisisan dan perefleksian praktik di kelas mereka dengan pendampingan pengawas atau profesional lainnya (Glatthorn, 1984, 1990, Glickman, 1990).
Sebaliknya, maksud dari evaluasi adalah sumatif; pengamatan kelas dan penilaian kinerja professional lainnya mengarah pada pertimbangan final atau rating keseluruhan (mis., M=memuaskan, B= baik, PP = perlu peningkatan). McGreal (1983) memperjelas bahwa seluruh supervisi mengarah ke evaluasi dan pengawas tidak dapat mengevaluasi guru sebelum mereka melakukan pengamatan terhadap guru di dalam kelasnya.
Tujuan dari supervisi adalah untuk meningkatkan:
Secara umum tujuan supervisi adalah meningkatkan kualitas pembelajaran yang berdampak pada peningkatan kualitas hasil belajar peserta didik.
Ada beberapa catatan yang diberikan Glatthorn (1984), ia percaya bahwa supervisi klinis tidak “mengenai sasaran” dan bahwa sebuah perbedaan pendekatan pada supervisi diperlukan karena:
Pengawas bekerja lebih dari sekedar mengamati guru di dalam kelas; mereka melibatkan guru dalam rentang kegiatan yang lebih luas yang fokus pada pembelajaran. Kegiatan ini terkait dengan pengembangan professional dari usaha-usaha pengawasan. Kegiatan-kegiatan tersebut dapat mencakup: memperkenalkan peer coaching, penelitian tindakan, pengembangan portofolio pembelajaran, kelompok studi, teman kritis, dan inisiatif lain yang masuk akal untuk konteks sekolah dasar. Peran pengawas menjadi sangat kompleks; Wiles dan Bondi (1996) mendaftar beberapa peran yang membutuhkan kompetensi:
Tanpa memperhatikan kerja, tugas, atau bagaimana peran pengawas diasumsikan, gaya pengawasan (mis. Instruksi dan kolaborasi) akan memiliki dampak pada hubungan antara guru dengan pengawas. Guru memiliki kebutuhan unik sepanjang karir pekerjaannya. Beberapa pengalaman, guru yang kompeten akan lebih suka untuk bekerja dengan caranya sendiri untuk membantu pengembangan profesionalnya (Glatthorn, 1997). Guru ini memiliki kemampuan untuk mengarahkan sebuah program yang diarahkan pada kebutuhan personal dan professional dirinya sendiri. Pada pengawasan yang diarahkan diri sendiri (self directed supervision), guru mengambil inisiatif untuk memilih bidang yang disukai atau yang diinginkannya, menempatkan sumberdaya yang tersedia agar sesuai dengan tujuannya, dan mengembangkan serta melaksanakan rencana pembelajaran dan pengembangannya. Dalam hal ini pengawas berperan sebagai pendukung, bukan pengarah yang mahakuasa.
Labels:
Gallery
Thanks for reading Cawas Madrasah: Kompetensi Supervisi Manajerial dan Supervisi Akademik. Please share...!
1 Comment for "Cawas Madrasah: Kompetensi Supervisi Manajerial dan Supervisi Akademik"
Terimakasih, tulisannya bagus banget menginfirasi
Dilarang berkomentar hal-hal yang bersifat sara dan pornografi