Cawas Madrasah: Kompetensi Supervisi Manajerial dan Supervisi Akademik
Dr. H. Mahsusi, M.M (Kapusdiklat Kemenag RI) |
Video Dokumentasi Kegiatan Diklat Cawas Madrasah (Pusdiklat Kemenag RI)
- Kompetensi Pengawas Madrasah/Sekolah
Pendidikan merupakan salah satu aspek yang sangat urgen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan berupa Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang secara operasionalnya dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberi arahan terhadap seluruh satuan pendidikan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, yang meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan dan (8) standar penilaian.